Pasangan yang akan menikah tercatat sebagai anggota jemaat GPdI Bethesda Batam, sekurangnya selama 6 (enam) bulan.
Kedua calon mempelai adalah sesama orang percaya/memiliki keyakinan iman yang sama.
Kedua calon mempelai sudah dibaptis selam dalam Nama Tuhan Yesus Kristus.
Dalam hal salah satu calon mempelai berasal dari gereja lain, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari gereja yang bersangkutan, tempat asal berjemaat.
Bersedia mengikuti Penerangan Alkitab tentang pernikahan, bimbingan pastoral dan konseling pribadi.
Mendaftarkan rencana pernikahan pada Sekretariat Gereja 6 (enam) bulan sebelumnya.
Ketentuan Khusus
Pasangan mempelai yang berhak menerima peneguhan pernikahan di gereja adalah pasangan yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri dan pasangan duda atau janda yang ditinggal mati oleh isteri atau suami.
Untuk pasangan mempelai yang telah melakukan hubungan suami isteri, hanya akan didoakan.
Kedua mempelai berhak menerima Surat Nikah dari Gereja untuk kepentingan pencatatan pernikahannya di kantor Catatan Sipil setempat.